Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Selasa (20/12/2022) lalu dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan sejumlah saksi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli digital forensik Keolisian Republik Indonesia (Polri) yakni Heri Priyanto yang menyampaikan fata terbaru terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada rekaman CCTV yang diungkap terlihat detik-detik ketika Ferdy Sambo yang merupakan manatan Kadiv Propam itu berada di Saguling hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada rekama CCTV tersebut memperlihatkan saat Ferdy Sambo yang saat itu berada di rumah Saguling turun menggunakan lift dari lantai 3 dengan masih menggunakan seragam dinas.
Dimana pada momen tesebut dilakukan pengecekan dengan menghentikan rekaman dan diperbesar detail pada bagian tangan dari Ferdy Sambo.
Hal tersebut untuk memastikan apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam seperti apa yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah dperhatikan dengan seksama terungkap tenyata Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam pada momen tersebut seperti apa yang diungkap oleh Bharada E.
Hal itu juga diperkuat oleh rekaman lainnya yang menunjukan saat Ferdy Sambo berada di area carport yang hendak keluar dari rumah saguling dimana setelah di perbesar Ferdy Sambo juga terlihat tidak menggunakan sarung tangan hitam.
Lalu ada juga rekaman CCTV yang menunjukan saat Ferdy Sambo saat turun dari mobil dan hendak masuk ke dalam rumah Duren Tiga dimana lagi-lagi tidak ditemukan sarung tangan pada kedua tangan mantan Kadiv Propam itu.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam saat berada dikediamannya pada persidangan 30 November lalu.
"Saya turun ke bawah sudah ada Pak FS. Di situ dia sudah pakai sarung tangan yang mulia. Sarung tangan karet warna hitam," ujar Bharada E.
Keterangan dari Bharade E itu juga diperkuat dengan keterangan dari mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Adzan Romer yang bersaksi bahwa Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan sejak turun dari mobil menuju rumah Duren Tiga.
"Setelah turun dari mobil, Pak Ferdy Sambo menjatuhkan pistol jenis HS setelah dua langkah berjalan. Saya sebagai aide-de-camp (ajudan) mau ambil tapi sudah keduluan. Beliau pakai sarung tangan hitam," kata Romer saat beri kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti tersebutlah yang digunakan oleh Febri Diansyah selakuk kuasa hukum dari Ferdy Sambo untuk menyanggah keterangan dari Bharada E yang secara langsung membuka tabir persidangan.
Dirinya mengatakan bahwa setelah melihat rekaman dari CCTV di rumah Saguling dan juga rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pihaknya telah menemukan titik kebenaran terkait dengan sarung tangan hitam.
Di mana menurutnya berdsarkan bukti rekaman tersebut segala asumsi yang berkembang terkait dengan sarung tangan hitam yang digunakan oleh Ferdy Sambo terbantahkan.
"Jadi, anasir-anasir, asumsi-asumsi, kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait sarung tangan itu runtuh, ya," jelas Febri Diansyah di PN Jaksel.
Kini terbukti bahwa rekaman CCTV mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terlihat menggunakan sarung tangan seperti yang dituduhkan.
"Bisa disebut tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, melainkan tiga CCTV," jelas Febri Diansyah.
Febri menyebut bahwa rekaman CCTV di rumah Saguling dan garasi rumah Duren Tiga masuk dalam dakwaan Ferdy Sambo. Karena itu, dirinya menilai dakwaan terhadap kliennya tersebut memang tidak jelas sejak awal terkait sarung tangan.
“Jadi, dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan kemudian yang di garasi dan satu CCTV di Duren Tiga. Padahal, kalau kita baca dakwaan kan itu juga termasuk salah satu point di dakwaan. Jadi, kami pandang itu, memang sejak awal kami melihat itu bagian yang mengada-ngada didakwaan," pungkas Febri Diansyah. (lsn/amr/akg)
Load more