Tolak Permintaan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Sidang Akan Tetap Pada Asas Peradilan
- kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih terus bergulir sepertinya membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelelahan.
Sidang yang telah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut menguras energi seluruh pihak yang terkait. Baik JPU, terdakwa, saksi, hingga hakim.
JPU perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun mengaku mulai “tumbang”. Hal itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pemeriksaan saksi ahli meringankan untuk pekan depan.
"Rencananya dua sampai tiga saksi meringankan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022) lalu.
Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyetujui dan mengatakan persidangan akan kembali digelar, Selasa (27/12/2022) pekan depan. Hal itu disampaikan kepada JPU.
"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata Wahyu.
Menanggapi keputusan itu, JPU mengusulkan agar persidangan digelar pada tahun depan, 2023. Jaksa beralasan pihaknya mulai kelelahan karena persidangan yang terus bergulir setiap pekan.
"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," minta jaksa.
Meski demikian, Hakim Wahyu menolak permintaan tersebut karena beralasan sidang tetap harus digelar secara cepat.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tegas Wahyu.
Arif Rachman Beli Peti Jenazah Seharga Rp 10 Juta Untuk Jasad Brigadir J
![]()
Arif Rachman (ist.)
Arif Rachman merupakan salah satu saksi sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif yang merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri mengungkapkan bahwa dirinya membeli peti mati untuk jasad Yosua dengan seharga Rp10 juta dari sebuah rumah sakit.
Load more