14 Hari Kedepan Bareskrim Polri Bakal Kembali Layangkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta - Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengaku tengah melengkapi berkas perkara tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong Cs.
Langkah tersebut dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong Cs.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Dedi saat di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menuturkan pihaknya bakal kembali melayangkan berkas perkara yang telah dilengkapi selama beberapa hari ke depan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara dan pengembalian waktunya.
"Apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong (IB) cs belum lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya Ismail Bolong, pihak Kejagung RI turut serta mengembalikan berkas perkara dua tersangka lain yakni BP dan RP ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ketut menuturkan pihaknya menerima Pelimpahan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka kasus tambang ilegal itu pada beberapa waktu lalu.
Kemudian pihak Kejagung RI menunjuk enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempelajari pelimpahan berkas tersebut.
Alhasil didapati berkas perkara dari tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dikembalikan ke penyidik karena adanya kekurangan.
"Dalam perkara ini telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik. Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka yakni IB, BP, RP," ungkapnya.
Load more