Saksi Ahli Beberkan Kondisi Psikologi Bharada E saat Diperintah Detik-Detik Tembak Brigadir J
- Sumber : Muhammad Bagas / Tim tvOne
"Kondisi psikologis saat itu diakuinya dalam keadaan ketakutan oleh saudara Richard Eliezer. Di dalam kondisi ketakutan itu ada satu kondisi emosi yang memuncak, nah kalau kita bicara pada emosi, emosi itu bisa mengarahkan perilaku seseorang. Reaksi emosional di otak dapat mengaktivasi daerah otak lain untuk mulai aktivitas perilaku," ucap Reni.
Rasa takut itu, kata Reni, juga diperkuat dengan ciri kepribadian Bharada E yang cenderung mematuhi pemilik otoritas. Menurut Reni, sikap patuh yang dimiliki Bharada E ini efeknya merusak.
"Dalm hal ini padan kondisi Richard, ketakutan yang luar biasa namun ciri kepribadiannya yang belum matang, keputusan perilakunya mematuhi. Ini yang disebut sebagai obedience destruktif, jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak," ucapnya.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. (ist)
Lebih lanjut, Penasihat Hukum Bharada E kemudian bertanya apakah kliennya itu bisa dikatakan sebagai korban. Sebab, menurutnya, Bharada E telah kena mental buntut kemarahan Ferdy Sambo yang berimbas pada perintah penembakan.
"Istilah sekarang kan Bharada E bisa dibilang kena mental dari kemarahan FS yang seorang jenderal ketika itu, kemarin ahli kriminolog menjelaskan bahwa Bharada E masuk dalam kategori korban atau victim, bagaimana menurut perspektif psikologi?" tanya penasihat hukum Bharada E.
"Dalam relasi kuasa, memang dia bisa menjadi korban. Namun kalau bicara soal proses psikologis ada keinginan bebas yang menjadi milik dari masing-masing orang. Makanya saya sampaikan ada perbedaan respons Ricky yang lebih stabil dan Richard yang kondisi emosinya tidak lebih stabil. Ada keinginan bebas saat seseorang mengambil keputusan baik menuruti atau tidak, saat itu ada kontrol emosi. Itu semua tergantung pada tipologi kepribadian dari masing-masing korban, jika ditanya situasi itu menakutkan, membingungkan, sehingga mendorong orang untuk patuh, bisa iya, bisa tidak," jawab Reni.
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (TvOne/Muhammad Bagas)
"Berarti faktor perintah dari atasan lebih tinggi itu yang membuat Richard terkondisikan tidak bisa menolak meskipun melawan hukum?," tanya penasihat hukum Bharada E kembali.
Load more