Bukan Sembarang Nama, Supir Ferdy Sambo Ternyata Memang ‘Kuat’ Pendiriannya, Ini Kata Psikolog Forensik Soal Kuat Ma'ruf
- dok ist
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
“Nah, disinilah terjadi paradoks: ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” katanya.
Potret Reza Indragiri (sumber: dok ist)
Reza Indragiri juga berpendapat bahwa JPU memang memiliki misi memberatkan terdakwa, namun hal itu harus dijaga agar keterangan saksi ahli tidak menguntungkan terdakwa.
“Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” kata Reza.
Dalam pandangan Reza Indragiri dalam situasi paradoks tersebut, keterangan ahli sangat penting karena mungkin saja dapat menguntungkan pihak terdakwa.
“Betapa "bahagia"-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga memiliki harapan besar agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya berkutat pada kasus perkosaan belaka.
“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.
Reza mengatakan bahwa sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP. Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel. JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). (lsn/rka)
Load more