Jakarta, tvOnenews.com – PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat menjatuhkan sanksi ke Umbaran Widodo atau wartawan viral yang diangkat menjadi Kapolsek Kradenan. Sanksi itu berupa pemberhentian penuh.
"Demikian hasil rapat pleno pengurus harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, Rabu (21/12/2022).
Diketahui Umbaran Widodo merupakan seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Keputusan itu diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah (Jateng).
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo Nomor: 11.00.17914.16B.
Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan yang bersangkutan.
Load more