Hadirkan Psikolog Forensik untuk Menguntungkan Terdakwa, Reza Indragiri: Betapa Bahagianya Ferdy Sambo
- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan pada kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil sejumlah saksi ahli untuk mendukung keterangan yang telah terkumpul.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadirkan seorang Ahli Psikologi Forensik dan Ahli Digital Forensik.
Sayangnya, Ahli Psikologi Forensik sedang berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Namun Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyoroti rencana JPU untuk mengundang seorang saksi ahli dari bidang psikologi forensik untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Reza mengatakan adanya seorang Ahli Psikologi Forensik justru akan menguntungkan para terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti apa informasi mengenai Ahli Psikologi Forensik yang dapat menguntungkan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, berikut informasi selengkapnya:
Kesempatan Kedua Untuk Apsifor
Persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, jaksa mengaku dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
![]()
Ferdy Sambo Saat di PN Jaksel. (Tim tvOne)
Jaksa mengatakan hanya saksi ahli digital forensik Polri, Heri Priyanto yang bisa hadir dalam persidangan kasus Sambo Cs.
Sebelumnya, Heri Priyanto telah menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice, pekan lalu.
"Masih sama dengan saudara Heri," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menilai jika para saksi kembali berhalangan, kesempatan jaksa sudah habis.
Wahyu mengatakan jaksa penuntut umum diberi kesempatan terakhir menghadirkan saksi ahli pada Rabu (21/12/2022).
"Yang berhalangan, besok. Jika masih tidak hadir lagi, artinya jatah JPU habis untuk menghadirkan saksi," kata Wahyu.
Load more