News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar hari ini, Selasa (20/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selasa, 20 Desember 2022 - 09:29 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.comSidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar hari ini, Selasa (20/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, pada agenda sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani.

Saksi Ahli Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J, Ada Peluru yang Bersarang

Pada persidangan sebelumnya, ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw menjadi saksi atas terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Farah mengungkap jumlah tembakan yang mengenai tubuh Brigadir J setelah peristiwa penembakan di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

JPU menggali keterangan Farah sebagai dokter yang mengenai jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri.

"Apakah luka tembak itu dikatakan masuk atau luka tembak keluar?," tanya jaksa.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (19/12/2022). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Farah menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan dengan karakteristik pola gambar luka di tubuh Brigadir J.

Dia menyebutkan jenazah Brigadir J ditemukan adanya tujuh luka tembak masuk dan enam buah luka tembak keluar.

"Kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, di bibir bawah sisi kiri, di puncak bahu kanan dan di dada sisi kanan. Kemudian, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri. Itu untuk luka tembak masuk," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dia menyebutkan pihaknya menemukan luka tembak keluar di puncak hidung, di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan dan di jari manis tangan kiri sisi dalam.

Farah mengungkapkan ada satu proyektil anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT