Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi
- Haries Muhamad/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.
Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Efrinawati awalnya mengaku bahwa uang di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Efrinawati mengungkapkan dirinya mengetahui bahwa perputaran uang itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran uang itu untuk kebutuhan operasional.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional. Misalnya, ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tak ada uang mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.
"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash.
"Iya (secara cash)," jawabnya.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Efrinawati pun mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan itu.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," ucapnya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengklaim bahwa keterangan saksi menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Load more