Viral Buntut Persekusi yang Dialami, Pelaku Pelecehan di Gunadarma Perpanjang Kasus
- istimewa
Namun, sejak Selasa 13 Desember 2022, kasus pelecehan seksualnya telah ditempuh melalui jalur restorative justice oleh Polres Metro Depok atas persetujuan dari korbannya.
"Selasa siang, dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,"kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolresta Depok, pada Jumat 16 Desember 2022.
Lanjut Yogen menuturkan bahwa Islah antara korban dengan pelaku pelecehan seksual dilakukan di Kantor Polres Metro Depok yang difasilitasi langsung oleh Unite Pelayanan Anak (PPA) Satreskrim.
"Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan, akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," ucap Yogen. (ind)
Load more