GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Tunjuk 170 PJ Kepala Daerah Tahun 2023, Ombudsman Minta Pemerintah Buat Regulasi Turunan

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Senin, 19 Desember 2022 - 20:02 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.

Diketahui, 170 pemimpin daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 PJ Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).

Proses pengangkatan PJ itu terus menuai polemik. Sebab dinilai tidak melibatkan partisipasi publik.

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong kepada Pemerintah agar membuat peraturan turunan yang mengatur kewenangan penunjukkan PJ kepala daerah.

"Kita minta ya sebelum 2023 nanti ada 170 (PJ daerah) kita meminta, Mendagri perlu menyusun peraturan turunan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12/2022).

"Jadi kita meminta menyusun PP karena memang ini menjalankan perintah undang-undang," tambahnya.

Robert menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah guna mengatur kewenangan pengangkatan PJ baik oleh Presiden maupun Mendagri.

"Kenapa PP? Karena pengangkatan Pj kepala daerah itu kan tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri," terang dia.

"Nah kalau dia bentuk produk hukumnya itu Permendagri, apa kata dunia gitu kalau kemudian Permendagri dipakai oleh presiden untuk menjalankan kewenangannya?," imbuhnya.

Menurut dia, pengangkatan Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri.

"Jadi kalau pengangkatan Pj kepala daerah ini dilakukan oleh Presiden maka level peraturannya itu minimal selevel presiden, Perpres atau bahkan PP," ucapnya.

"Gak boleh Permendagri kemudian ngatur-ngatur presiden," tegas dia.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu tak ingin hal serupa yang tidak melibatkan masyarakat itu kembali terjadi pada tahun depan 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang  kita minta, Mendagri untuk menyiapkan naskah usulan agar tantangan PP ini sebelum gelombang baru pengangkatan PJ dilakukan di tahun 2023. Jangan kemudian meneruskan yang 2022 ini, 2022 ini kita jalan dengan aturan yang entah seperti apa," kata Robert.

"Materi muatan yang kita harapkan dari PP ini bukan sekedar soal pengisian jabatan, tapi juga soal batas dan lingkup kewenangan ketika dia sudah duduk," tukasnya. 9rpi/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT