Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Link Live streaming sidang Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, hadirkan saksi Mahkota, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria telah hadir di ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang perintangan penyidikan.
Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun agendanya adalah pemeriksaan para saksi untuk terdakwa obstruction of justice.
Sidang digelar di dua ruangan, yakni ruang sidang utama dan ruang sidang 3. Di ruang sidang utama ada persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun saksi mahkota yang dihadirkan untuk kedua terdakwa adalah Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin yang sama-sama disidang di ruang sidang utama akan berhadapan dengan saksi ahli Puslabfor.
Di ruang sidang 3 akan digelar persidangan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pada persidangan keduanya akan dihadirkan saksi ahli Puslabfor dan teknisi CCTV.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mendengarkan kesaksian sesama terdakwa dalam agenda sidang tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan mantan anak buah Hendra dan Agus, yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, membenarkan informasi tersebut.
"Infonya IW dan CP," kata Ragahdo seusai dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, pemeriksaan kali ini masih mendalami keterangan dari terdakwa lainnya.
Dia mengatakan untuk pemeriksaan saksi mahkota dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo belum diketahui.
"Belum (pemeriksaan saksi mahkota),"tegasnya.
Untuk mengikuti informasi selengkapnya, ikuti informasi beserta link live streaming sebagai berikut: Link Live Streaming tvOne
(ipk/nsi/ind)
Load more