Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S tak dikabulkan atau ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," kata dia saat membacakan putusan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Pertimbangan hakim atas penolakan tersebut di antaranya, Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti.
Selain itu, hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa.
Sebelumnya, KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang praperadilan Bambang Kayun tersebut.
Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang serta tiga orang ahli dan petunjuk
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus itu, Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. (ant/mii)
Load more