Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar.
Namun sidang kali ini sangat menarik, sebab Putri Candrawathi kini mendapat giliran untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa keterangan saksi yang diucapkan oleh Putri Candrawathi menambah informasi baru. Terlepas dari semua itu, Hakim Ketua sempat tersinggung dengan mengaitkan seluruh kejadian yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Berikut informasi selengkapnya, mengapa hakim tersinggung terhadap Putri Candrawathi saat dirinya berperan menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J alias Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual kepadanya saat di Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, selain melakukan pelecehan seksual, Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali ke bawah.
"Mohon maaf yang mulia. Mohon izin yang terkait memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi Pertanyakan Pemakaman Brigadir J. (Tim tvOne)
Putri menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Magelang, yang mana menjadi alasan suaminya, Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu, dia menyayangkan Polri yang melakukan upacara pemakaman terhadap Brigadir J secara kedinasan.
Sebab, dia menilai Brigadir J telah mencemari nama baik Polri karena melakukan tindakan tercela terhadap istri seorang perwira tinggi (Pati).
"Kalau pun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," imbuhnya.
Lanjut dari pernyataan tersebut, Putri Candrawathi memberi kesaksian bahwa dirinya tidak tahu mengapa Polri memberikan penghargaan dengan melakukan upacara pemakaman terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi akan jalani sidang. (Tim tvOne)
Namun hakim merasa, pernyataan Putri Candrawathi tersebut telah menyudutkan institusi Polri. Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membalas pernyataan Putri Candrawathi dengan pernyataan yang menohok.
Hakim Ketua mengaitkan peristiwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian.
“Saudara tahu akibat dari peristiwa di rumah Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan ke kode etik, Dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian,” ungkap Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Hakim ketua pun menilai apa yang Putri Candrawathi katakan telah menyudutkan Polri.
“Dan sekarang, dari pernyataan saudara tadi saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri. sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu,” lanjutnya.
Sambil menangis tersedu-sedu, Putri Candrawathi menjelaskan maksud pernyataannya mengapa Brigadir J dimakamkan dengan dilakukannya upacara pemakaman. Namun, bukan maksudnya untuk menyudutkan Institusi Polri.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri. Di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan seragamnya,” jawab Putri Candrawathi dengan lirih.
“Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. saya hanya diam saja karena saya Ikhlas menjalankan Semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan,” sambungnya.
Putri Candrawathi membeberkan percakapannya dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Menurutnya, di rumah tersebut awal mula dirinya menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Saya sampaikan ke Pak Sambo, 'saya makan dulu karena lapar hari itu karena saya tidak singgah, tidak makan dari pagi. Lalu, suami saya menyampaikan saya tunggu di lantai tiga," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Putri menjelaskan setelah menunggu di lantai tiga, Ferdy Sambo datang dan duduk di ruang tengah.
Dia mengatakan menceritakan semua kejadian di Magelang, kepada suaminya tersebut.
"Suami saya sudah duduk di situ, lalu saya duduk di sebelah suami saya. Lalu saya menceritakan peristiwa di Magelang tanggal 7 Juli," jelasnya.
Menurut dia, Ferdy Sambo tampak emosi dan kesal mendengar cerita tersebut dengan diiringi tangisan.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa lainnya. Hari ini, Selasa (13/12/2022) akan dilakukan sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar. (Lpk/ebs/kmr)
Load more