Menurutnya, kajian sistemik ini selain untuk mencegah maladministrasi, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.
"Kajian sistemik ini, dapat mendorong beberapa pihak untuk memperbaiki sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas di sektor pertambangan mineral dan batu bara, yang mampu menciptkakan kondisi perekonomian bangsa yang sejahtera," ungkapnya.
Sebab, Hery memaparkan, pada tahun-tahun sebelumnya terjadi maladministrasi pada laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) sektor pertambangan.
"Pada tahun 2020 lebih banyak LAHP Ombudsman yang memuat kesimpulan maladministrasi dibandingkan tahun 2021-2022. Hal tersebut karena adanya perubahan trend klasifikasi pelapor," terangnya.(rpi/muu)
Load more