"Berawal dari kasus canon ini, kita ada banyak lah yang memantau kasus, ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki saya biarkan," ungkapnya.
Adapun dalam laporannya tersebut Kristian diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 130 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. (raa/ade)
Load more