Sebelum Umar Patek Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Bom Bali Ini Sempat Diburu AS
- Istimewa/Viva.co.id
"Terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dipertanyakan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya," kata Bambang.
Tak hanya itu saja, dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Umar Patek terlibat dalam serangkaian aksi terorisme berupa peledakan bom di sejumlah gereja, yakni Gereja Katedral Sawah besar, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
"Dia diancam hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Iwan Setiawan.
Kemudian, pada hari Selasa (16/8/2022), diberitakan bahwa Umar Patek adalah terpidana penjara 20 tahun untuk perkara bom Bali tahun 2002.
Namun pada saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina.
Bahkan sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat (AS).
Foto Hisyam bin Alizein alias Umar Patek
Selanjutnya, selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Umar Patek juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI.
Oleh karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Pada 2019, otoritas Lapas Porong mengajukan usulan pembebasan bersyarat untuk Umar Patek, setelah berkoordinasi dengan BNPT.
- Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Maka, ia sebutkan yang bersangkutan (Umar Patek) berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat. Lalu, dia jelaskan, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain.
Yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Load more