News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Ditetapkan sebagai Buronan

Dua tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai buronan.
Senin, 5 Desember 2022 - 15:40 WIB
Kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Sumber :
  • Antara/Laily Rahmawaty

Jakarta – Dua tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai buronan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Kumara mengatakan kedua buronan tersebut berinisial AA dan LS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.

Kedelapan tersangka merujuk pada Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lau Sammy (LSH) selaku Direktur PT SMI dan Erwin Saiful Ibrahim (ESI) selaku member dan exchanger.

Kemudian, lima tersangka lainnya merupakan sub-exchanger, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).

Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang tersangka karena salah satu tersangka, yakni Hanny Sutedja meninggal dunia usai kecelakaan pada 30 Oktober 2022 lalu.

Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.

"Betul (belum ditahan). Kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka dan tersangka sudah kami cekal semua," ujar Chandra, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan penyidik tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.

Chandra memastikan para tersangka masih berada di Indonesia meski belum menahan. Akan tetapi, hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," jelasnya.  

Meski demikian, pihaknya telah melakukan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua tersangka.

Kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut dia, pencekalan yang dilakukan penyidik dinilai terlambat. Terlebih para tersangka tidak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Per tanggal 15 November kami sudah minta kepada Mabes Polri untuk dilakukan penahanan dan pencekalan dengan maksud agar ada kepastian hukum," jelasnya.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan keadilan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT