Jakarta - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meminta masyarakat untuk mematuhi peta kawasan rawan bencana atau peta KRB supaya bisa memitigasi berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas geologi.
Peneliti Bumi Madya PVMBG Agus Budianto mencontohkan peta kawasan rawan bencana itu dipakai saat aktivitas gunung api meningkat dari mulai Level I hingga Level IV yang membuat masyarakat yang bermukim dan masuk ke dalam kawasan rawan bencana agar selalu waspada.
"Ketika kita sedang berada di suatu daerah, maka peta kawasan rawan bencana akan menjawab (menjelaskan berbagai ancaman bencana), contohnya gempa bumi, tsunami, gunung api, dan gerakan tanah," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diikuti di Jakarta, Senin.
"Jadi, intinya bahwa peta kawasan rawan bencana itu menjadi panduan di mana berpijak, maka di situlah kita harus memahami ancamannya apa saja," imbuhnya.
Pada 14 Januari 2022 lalu, PVMBG telah meluncurkan peta kawasan rawan bencana Gunung Semeru yang hasil pemutakhiran pada skala 1 banding 25.000.
Peta kawasan rawan bencana gunung api adalah peta petunjuk tingkat kerawanan bencana suatu daerah apabila terjadi letusan atau kegiatan gunung api.
Peta itu menjelaskan tentang jenis dan sifat bahaya gunung api, daerah rawan bencana, arah atau jalur penyelamatan diri, lokasi pengungsian, dan pos penanggulangan bencana.
PVMBG menyajikan bentuk gambar dengan warna dan simbol dengan penjelasan yang dimuat dalam bentuk keterangan pinggir.
"Peta yang kami publikasikan serta rekomendasinya itu dapat mempermudah masyarakat untuk beradaptasi dan bertindak," ujar Agus.
Selain peta kawasan rawan bencana gunung api, PVMBG juga mempublikasi peta kawasan rawan bahaya gunung api, peta kawasan rawan bencana gempa bumi, dan peta kawasan rawan bencana tsunami.
Kemudian, PVMBG juga mempublikasi peta zona kerentanan gerakan tanah serta peta prakiraan potensi gerakan tanah yang diperbaharui setiap bulan yang semuanya dapat diakses secara mudah dan gratis melalui laman resmi https://vsi.esdm.go.id/.
Melalui peta kawasan rawan bencana tersebut, maka pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat menyusun rencana kontigensi yang merupakan rencana kesiapsiagaan masyarakat apabila terjadi bencana geologi di masa depan. (ant/mii)
Load more