GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Soal Remisi, MAKI: Koruptor Kalau Perlu Tanpa Hukuman pengurangan

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.
Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:18 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyami Saiman.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.

“Atas putusan MK terkait remisi koruptor, MAKI meghormati keputusan tersebut, meski keputusan tersebut belum mencerminkan keinginan masyarakat yang mengingkan koruptor dihukum seberat-beratnya dan kalo perlu bahkan samapi hukuman mati dan kalau perlu tanpa hukuman pengurangan.” Ungkap Koordinator MAKI, Bonyamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, MAKI menghormati putusan MK jika pengurangan hukuman adalah hak seluruh Narapidana. Tapi hal tersebut belum memberikan solusi terhadap adanya peraturan pemerintah No.99 yang membatasi pemberian remisi bagi koruptor.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9). Namun menyatakan jika semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

Dalam putusannya, MK berpendapat, penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya merupakan perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.

Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights).

"Namun, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan, selain juga harus mempertimbangkan dampak 'overcrowded' di Lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Karena itu, menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/1995.

"Sampai pada titik tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan, sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Terlebih, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan," jelas Hakim Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Khabib Ajukan Permintaan Tak Lazim ke Presiden Putin

Mengejutkan! Khabib Ajukan Permintaan Tak Lazim ke Presiden Putin

Khabib Nurmagomedov ternyata pernah mengajukan permintaan tak lazim kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin. Apakah itu?
3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

PSSI dikabarkan sudah menghubungi 3pemain keturunan dari Belanda hingga Australia. Mereka diprediksi akan dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand

Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand

Pada kompetisi musim 2025/2026 sejumlah pevoli kebanggan Indonesia tengah menjalani karier di luar negeri yakni Rivan Nurmulki, Doni Haryono dan Farhan Halim.
‎Beda dengan Era Patrick Kluivert, John Herdman Pilih Kombinasi Seimbang Asisten Lokal dan Asing dalam Staf Kepelatihan Timnas Indonesia ‎

‎Beda dengan Era Patrick Kluivert, John Herdman Pilih Kombinasi Seimbang Asisten Lokal dan Asing dalam Staf Kepelatihan Timnas Indonesia ‎

Pendekatan ini menjadi sinyal bahwa John Herdman ingin menciptakan harmoni dalam tim kepelatihan. Ia tampak menaruh kepercayaan besar terhadap kontribusi pelatih lokal dalam mendukungnya di Timnas Indonesia.
Bukan soal Gol-gol Indah! Intelijen Bongkar Ancaman Nyata Piala Dunia 2026 Dibayangi Kerusuhan Gegara Konflik Amerika Serikat

Bukan soal Gol-gol Indah! Intelijen Bongkar Ancaman Nyata Piala Dunia 2026 Dibayangi Kerusuhan Gegara Konflik Amerika Serikat

Kabar kurang menyenangkan terungkap jelang gelaran Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Laporan intelijen memperingatkan adanya kerusuhan
Daftar Juara Proliga Putra: Samator Jadi Tim Legendaris, LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi Bersaing Ketat

Daftar Juara Proliga Putra: Samator Jadi Tim Legendaris, LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi Bersaing Ketat

Menilik daftar juara Proliga dari sektor putra, di mana Samator menjadi tim legendaris karena meraih title terbanyak sedangkan LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi bersaing ketat dalam beberapa tahun terakhir.

Trending

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Satrio Wiratama adalah seekor panda yang lahir di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama Satrio sendiri diberikan langsung oleh Prabowo
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Selengkapnya

Viral