Sambungnya menuturkan, bahwa Densus 88 menangkap DU di jalan atau saat yang bersangkutan akan berjualan buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Selain menangkap DU, Densus juga menangkap terduga teroris berinisial P (43 tahun), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya menangkap M (43 tahun), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian YH (51 tahun), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri sedang Melakukan Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022).
Dalam hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di Sukoharjo.
"Kami membenarkan ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo pada 1 Desember 2022," ujar Iqbal.
Akan tetapi, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detail terkait informasi penangkapan yang dilakukan Densus 88.
Load more