Jakarta - Anggota Divpropam Polri, AKBP Radite Hernawa mengaku tindakan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria salah dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Radite menjelaskan Hendra dan Agus membuat kesalahan karena bertindak tanpa surat perintah (Sesprin).
"Dalam penyampaian penjelasan penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,"kata Radite di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, kewenangan Paminal Propam Polri telah teruang dalam Perkab Nomor 6 tahun 2019.
Dia menjelaskan dirinya tidak pernah melihat adanya surat perintah tersebut.
"Tidak pernah," tegasnya.
Meski demikian, Radite mengaku jika ada surat perintah itu, penilaian dirinya terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bisa berubah.
Load more