“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya, melansir keterangan resmi, pada Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.
“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya. (agr/ree)
Load more