Dia juga mengungkapkan situasi global yakni perang antara Ukraina dan Rusia jadi penyebab kenaikan harga CPO yang berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor Juniver Girsang. Ia mengatakan keterangan saksi menguatkan bahwa kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.
"Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh," katanya.
Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.
"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.
Sementara itu, Patra M Zen, anggota penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, dakwaan Penuntut Umum terbukti keliru dan salah alamat.
"Terdakwa bukan orang yang dapat dimintai lertanggungjawaban atas kelangkaan dan hilangnya minyak goreng dipasaran," tegas Patra.
Load more