Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit berani menantang Ferdy Sambo untuk menjawab pertanyaannya di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ridwan mengaku mendapat hukuman demosi selama delapan tahun.
"Saya di penetapan khusus (patsus) itu 30 hari dan demosi delapan tahun," kata Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Ridwan menjelaskan hukuman demosi delapan tahun itu kini menjadi personel Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Menurutnya, hukum itu didapat karena tidak profesional dalam menjalani tugas, khususnya penyelidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih pihak lain," jelasnya.
Meski demikian, Ridwan mengaku masih gusar terkait alasan Ferdy Sambo menyeret dirinya dan beberapa personel Polres Metro Jaksel.
Load more