Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada ibu rumah tangga berinisial W yang juga merupakan fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik.
Penetapan status tersangka kepada wanita berinisial W itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya betul, sudah jadi tersangka hari ini yang insial W," kata Nurma kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Nurma menuturkan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian usai proses mediasi kedua belah pihak tak menemukan perdamaian.
Menurutnya tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik itu didapati melanggar Undang-Undang ITE.
"Dikenakan pencemaran nama baik, kemudian Undang-Undang ITE," ungkapnya.
Kendati demikian, Nurma memastikan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap W yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak (ditahan) karena memang tidak lima tahun ke atas kan, cuma dia tersangka," ungkapnya.
Diketahui, Dewi Perssik resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap W atas aksinya yang diduga mencemarkan nama baik pedangdut yang akrab disapa Depe tersebut pada Senin (31/10/2022). (raa/ree)
Load more