Akibat Mengoceh soal Tambang Ilegal, Nasib Ismail Bolong Jadi Begini
- Istimewa/tim tvone
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan memberi sindiran balik.
Agus Andrianto melontarkan pernyataan mengejutkan dalam merespon tudingan yang disampaikan mantan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto kemudian menyentil balik eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," pungkas mantan Kapolda Sumut itu.
Kemudian untuk diketahui, sebelumnya beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Load more