Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.
"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D dan TM.
"Dari 11 tersangka, 5 di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.
Selain itu, perwira menengah Polri tersebut menjelaskan penetapan tersangka terhadap Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada.
Di mana awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasarkan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.
Load more