Polri Beberkan Identitas Sosok Terduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata Seorang Komikus dari..
- Sumber : Istimewa/Twitter StefanoAntonio_
Jakarta - Momen berlangsungnya KTT G20 di Bali kembali menjadi pembicaraan atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Kharisma Jati di Twitter kepada Iriana Jokowi. Adapun terbaru, Polri beberkan identitas sosok terduga hina ibu negara Iriana Jokowi, ternyata seorang komikus, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya viral sebuah cuitan berasal dari akun Twitter @KoprofilJati menuliskan dugaan penghinaan kepada ibu negara Iriana Jokowi yang bersanding foto bersama dengan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Polri Beberkan Identitas Sosok Terduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata Seorang Komikus dari..
Pelaku Kharisma Jati, diduga pemilik akun @KoprofilJati menuliskan penghinaan terhadap Ibu Negara. (ist)
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Identitas terduga sudah kami dapatkan," kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara Iriana Jokowi itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut.
Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskdim Polri.
Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran direktorat krimsus (subdit siber) polda seluruh Indonesia.
Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.
"Jadi Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.
Lewat imbauan itu, Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Load more