Surabaya, Jawa Timur - Sidang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh seorang anak kiai Jombang, Jawa Timur, MSAT, tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti dan juga Hakim Wanto, dengan agenda sidang putusan vonis terhadap terdakwa.
Hingga saat ini, sidang pembacaan vonis masih terus berlangsung di PN Surabaya dan terpantau di halaman depan PN Surabaya, dipenuhi massa yang memberikan dukungan bagi terdakwa.
Setidaknya ratusan personil kepolisian disiagakan di sekitar PN Surabaya, guna mengamankan jalananya sidang putusan vonis terhadap MSAT
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang menyeret anak seorang kIai pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, MSAT, sudah bergulir sejak laporan pertama di tahun 2017.
Pada tahun 2019, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Namun, belum juga berhasil ditangkap karena pelaku bersembunyi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Jatim, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus MSAT bermula dari laporan dua korban yang telah tiga kali melaporkan MSAT ke Polres Jombang pada kurun waktu 2017-2019.
Load more