Jakarta - Perkara penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa mengungkap aksi busuk ACT yang ternyata sempat mengintervensi keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 untuk dikeola Yayasan tersebut. Adapun perusahaan Boeing Community Investment Fund (BCIF) supaya dikeola ACT.
"Pihak yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui atau merekomendasikan dana sosial (BCIF) akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial," ujar jaksa di PN Jaksel.
Menurut jaksa, sebanyak 68 keluarga ahli waris korban akhirnya sepakat untuk merekomendasikan ACT guna mengelola dana donasi bantuan BCIF. ACT memberikan draft untuk membangun fasilitas sosial berupa sarana pendidikan dengan total 68 proyek sebesar U$144.500.
Selain itu, ACT juga berkeras meminta kepada keluarga ahli waris agar mendatangani dan mengisi dokumen pengajuan yang dikirim melalui email ke pihak Boeing.
"Dana sosial atau BCIF itu dapat dicarikan pihak ACT agar dikelola pembangunan fasilitas sosial," tambahnya.
Selain itu, ACT memberikan petunjuk kepada keluarga ahli waris, bahwa pihaknya mendapatkan dana dari 68 proyek yang diserahkan pada (25/1/2021), yang mana dikirim melalui rekening Giro Nostro USD Citibank I The Law Offices Of Kennety R Attor I IT5ITR00009473121 I sebesar Rp135.54 miliar.
Akan tetapi, ACT hanya memakai dana Rp20 miliar yang mana sisa sebanyak Rp117 miliar diduga diselewengkan.(lpk/chm)
Load more