Jakarta - Sulastri Irwan akhirnya dinyatakan lulus menjadi Polwan di Polda Maluku Utara setelah berbagai sorotan. Adapun terbaru, Sulastri anak petani sampaikan rasa terima kasih kepada Kapolri seusai diluluskan menjadi Polwan, Selasa (15/11/2022).
Sempat jadi sorotan publik seorang anak petani bernama Sulastri yang gugur menjadi Polwan di Polda Maluku Utara dan digantikan oleh keponakan dari Perwira Polisi berpangkat AKBP.
Sulastri Irwan.(tvOne / Ikbal Arsyad).
Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya meluluskan Sulastri Irwan, seorang calon siswa (casis) Bintara Polri Gelombang ll 2022 untuk mengikuti pendidikan.
Sulastri yang sempat tidak lulus gegara faktor usia itu menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Malut yang sudah memberikan kesempatan menjadi polwan.
"Saya Sulastri Iwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih," ujar Sulastri di Mapolda Malut, Senin, 14 November 2022.
Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam surat undangan nomor: B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa.
Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal Pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.
Begitu pula, Rohimah Melani Hanafi, casis bintara menempati peringkat keempat yang semula menggantikan Sulastri. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan tersebut.
"Terima kasih karena telah mengakomodasi kami untuk menambah satu kuota pada tahun 2023," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Malut meloloskan Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan. Sulastri sempat tidak lolos gegara faktor usia.
"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Malut dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk casis Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," kata Kapolda Malut Irjen Midi Siswoko.
Casis Bakomsus Sulastri dan Rohima sampaikan terima kasih kepada Kapolda dan Kapolri. (Ikbal Arsyad/tvOne).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Midi Siswoko saat konferensi pers di Mapolda Malut. Acara ini dihadiri para peserta serta keluarga Sulastri.
Dia menyatakan bahwa hal itu bukan kesalahan anggota atau panitia, melainkan ini merupakan kesalahan pimpinan. Oleh karena itu, selaku Kapolda Malut menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri dan keluarga besarnya.
"Kapolri sering mengingatkan bahwa ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, sekali lagi dengan tulus dan ikhlas saya menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.
Selain Sulastri yang merupakan anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Malut juga meloloskan peserta peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi. Mereka akan mengikuti pendidikan Polwan pada bulan Februari 2023.
"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata kapolda.
Komentar Praktisi Hukum
Sebelumnya diberitakan, Pratisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga yang buka suara untuk mengomentari soal Karo SDM Polda Maluku Utara.
Dilansir dari VIVA, Hendra Karianga secara blak-blakan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi atau mencopot jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara, yaitu Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Hal itu Hendra Karianga ungkapkan, karena Karo SDM Polda Maluku Utara telah lalai dalam tugasnya, terutama saat perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022.
"Bagaimana tidak? Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia," pungkas Hendra Karianga yang dikutip dari VIVA, Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, seharunya yang bersangkutan atau anak petani itu sudah lulus, maka pihak penitia tidak boleh serta merta langsung membatalkan lalu menggatinya.
"Itu tidak tepat, Jadi tetap saja harus diikutkan pendidikan sampai selesai," beber Hendra.
Bahkan, Hendra juga menyebutkan, bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah dibatalkan, tentu sudah terjadi kelalaian atau kecurangan dalam menyeleksi.
Ia juga mempertanyakan dasar apa yang membuat Sulastri dibatalkan lulus menjadi Polwan? dan apabila seacara hukum, ia sebutkan, dengan dasar hukum yang bagaimana?
"Di situ kan sudah jelas, terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus (Sulastri)," pungkasnya.
Kemudian, Hendra menilai, jikalau dibatalkan dengan cara seperti itu, maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan.
Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya. (viva/aag/ind)
Load more