Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak dalam waktu dekat.
Menurutnya, perubahan jadwal gelar perkara itu karena membutuhkan keterangan ahli.
"Melakukan gelar perkara harusnya hari ini. Namun, ternyata beberapa ahli mundur waktunya," ujar Brigjen Pipit seusai dihubungi, Senin (14/11/2022).
Pipit menjelaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan dirilis tersangka baru.
Akan tetapi, dia menyebutkan hal itu akan terjadi menunggu gelar perkara tersebut.
"Jadi, pelaksanaan gelar perkara gitu saja, nanti kami akan umumkan pasti," jelasnya.
Selain itu, Pipit menerangkan pihaknya telah memanggil empat pejabat BPOM untuk dimintai keterangan.
Namun, dia enggan mengungkap materi pemeriksaan terhadap pemanggilan tersebut.
"Jadi, kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job desk masing-masing di bidang pengawasan tugasnya seperti apa," imbuhnya.
Dua Pejabat BPOM Mangkir Saat Dipanggil Polisi
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menyebut bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait kasus gagal ginjal akut.
Pada saat itu pihak kepolisian melayangkan surat pemeriksaan terhadap empat orang pejabat BPOM di bidang pengawasan dan bidang mutu.
"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang kemarin hari Jumat (11/11/2022). (Jabatannya) bidang pengawasan dan bidang mutu yang kita mintai 4 orang baru datang 2," ungkap Pipit kepada awartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Pipit mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut.
Menurutnya pemeriksaan itu bersifat permintaan keterangan saksi pihak BPOM terkait senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari obat sirop penyebab kasus gagal ginjal akut.
Ia pun memastikan pemeriksaan terkait dua pejabat BPOM lainnya bakal berlangsung pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan. Seputaran kasus ini, masalah pengawasan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan permintaan klarifikasi dilayangkan kepada pejabat BPOM terkait temuan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari bahan baku obat sirop pada pasar farmasi di Indonesia.
"Kita minta klarifikasi dari pejabat-pejabat yang berwenang untuk bisa menjelaskan tentang bahasa-bahasa teknis. Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Pipit menuturkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahan farmasi terkait peredaran obat sirop yang Tercemar senyawa penyebab penyakit gagal ginjal akut.
Menurutnya langkah ini dilakukan dalam membuka tabir penyebab kasus gagal ginjal akut yang didominasi korban anak-anak.
"Dalam hal ini juga biar semua masalah ketemu, semua harus terbuka," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pengecekan itu dilakukan dalam serangkai investigasi pihak Bareskrim Polri.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait bahan baku obat sirop yang Tercemar EG dan DEG.
Menurutnya dau diantara sejumlah perusahaan farmasi itu merupakan suplier bahan baku obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma (AF).
"Tim investigasi dari Dirtipider Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikam PT TGK dan CPNI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang menganduk EG dan DEG ke PT AF," ungkapnya. (raa/lpk/muu)
Load more