Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku organisasi berbasis kemasyarakatan memiliki harapan tersendiri kepada 9 Komisoner Komnas HAM yang baru saja dilantik.
Pada 11 November 2022, 9 Komisoner baru Komnas HAM telah melakukan serah terima jabatan dengan komisioner komnas terdahulu.
Terkait adanya sejumlah Komisioner Komnas HAM baru, LBH selaku organisasi berbasis kemasyarakatan memiliki harapan tersendiri kepada 9 Komisoner Komnas HAM yang baru saja dilantik.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengungkapkan, pihaknya berharap 9 Komisioner baru Komnas HAM agar mampu menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Secara serius berupaya menghadirkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, dan terus menjaga ekspektasi dan harapan publik melalui pelaksanaan mandat Komnas HAM secara progresif, independen, transparan dan akuntabel untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," tutur Teo dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Menurut Teo, pihaknya memiliki 4 poin harapan terhadap Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 yang baru dilantik ini.
"Pertama, mampu menuntaskan hutang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, menyelesaikan berbagai hambatan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini prosesnya terkatung-katung di kejaksaan," ucap Teo.
Menurutnya, harus ada kesinambungan dan konsistensi komitmen penuntasan kasus pelanggaran HAM dari periode kepemimpinan sebelumnya dengan yang baru.
"Kedua, dapat menjawab tantangan kemunduran dan upaya pelemahan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan bersama-sama masyarakat sipil mendorong Negara cq Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi warganya," terang dia.
"Tidak justru menjadi aktor pelanggar HAM melalui berbagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan demokrasi," tegasnya.
Dia berharap, Komnas HAM dapat menjadi lembaga terdepan dan mampu diandalkan dalam pembelaan hak-hak masyarakat di Indonesia dari kesewenang-wenangan aparat negara maupun korporasi pelanggar HAM.
"Ketiga, melanjutkan advokasi beberapa konvensi internasional agar segera dapat diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," ujar dia.
"Keempat, menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya," tambahnya.
Dia juga memberikan saran agar setidaknya Komnas HAM dapat secara berkala memberitahukan perkembangan pengaduan kepada korban.
"Yang lebih penting adalah Komnas HAM tidak memiliki standar respon cepat dan respon komisioner, meskipun begitu ada beberapa praktik bagus dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik, namun praktik tersebut harus dibakukan," papar Teo.
Kemudian, dia menegaskan agar Komnas HAM dapat mencontoh praktik respon cepat dari lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik yakni Ombudsman.
"Komnas HAM juga bisa mencontoh praktek respon cepat di Ombudsman RI, meskipun terdapat beberapa catatan dari masyarakat sipil," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu mengesahkan 9 Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027, yaitu: Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.(rpi/muu)
Load more