GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.
Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

Baca Juga

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Perintahkan Anak Buah Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kapolri Perintahkan Anak Buah Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk terus mengoptimalisasikan pelayanan ke masyarakat.
Aksi Beckham Putra di Jepang Bikin Wataru Endo Kepincut, Ternyata Sang Kapten Timnas Jepang Ingin Ajak…

Aksi Beckham Putra di Jepang Bikin Wataru Endo Kepincut, Ternyata Sang Kapten Timnas Jepang Ingin Ajak…

Beckham Putra jadi sorotan usai tukar jersey dengan Wataru Endo usai laga Jepang vs Indonesia. Endo penasaran soal nama Beckham, lalu ajak bertukar kaus.
Tak Tahan Lagi Lihat Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Eks Wonderkid sampai Berapi-api Bilang Gini ke Yance Sayuri

Tak Tahan Lagi Lihat Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Eks Wonderkid sampai Berapi-api Bilang Gini ke Yance Sayuri

Kekalahan telak Timnas Indonesia dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 membuat Yance Sayuri menangis haru. Eks wonderkid pun ikut memberikan reaksi.
Sah! Tolak Tawaran Menggiurkan dari MLS dan Arab Saudi, Kevin De Bruyne Pilih Perkuat Juara Serie A

Sah! Tolak Tawaran Menggiurkan dari MLS dan Arab Saudi, Kevin De Bruyne Pilih Perkuat Juara Serie A

Kevin De Bruyne bergabung dengan juara Serie A, Napoli sebagai pemain bebas transfer, seusai dirumorkan ke klub Major League Soccer (MLS) dan Arab Saudi.
Rekap Bursa Transfer Liga 1: Duet Kakak-Adik Berpeluang Kembali Hadir di Persib Usai Persik Lepas Sosok Ini

Rekap Bursa Transfer Liga 1: Duet Kakak-Adik Berpeluang Kembali Hadir di Persib Usai Persik Lepas Sosok Ini

Sepanjang Kamis (12/6/2025), lika-liku bursa transfer pemain diramaikan dengan kedatangan dan kepergian pemain. 
Respons PDIP saat Tahu Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Respons PDIP saat Tahu Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim seluruh Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus menyambut baik keputusan itu.

Trending

Rekap Bursa Transfer Liga 1: Duet Kakak-Adik Berpeluang Kembali Hadir di Persib Usai Persik Lepas Sosok Ini

Rekap Bursa Transfer Liga 1: Duet Kakak-Adik Berpeluang Kembali Hadir di Persib Usai Persik Lepas Sosok Ini

Sepanjang Kamis (12/6/2025), lika-liku bursa transfer pemain diramaikan dengan kedatangan dan kepergian pemain. 
Respons PDIP saat Tahu Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Respons PDIP saat Tahu Prabowo Naikkan Gaji Hakim

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim seluruh Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus menyambut baik keputusan itu.
Sah! Tolak Tawaran Menggiurkan dari MLS dan Arab Saudi, Kevin De Bruyne Pilih Perkuat Juara Serie A

Sah! Tolak Tawaran Menggiurkan dari MLS dan Arab Saudi, Kevin De Bruyne Pilih Perkuat Juara Serie A

Kevin De Bruyne bergabung dengan juara Serie A, Napoli sebagai pemain bebas transfer, seusai dirumorkan ke klub Major League Soccer (MLS) dan Arab Saudi.
Tak Tahan Lagi Lihat Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Eks Wonderkid sampai Berapi-api Bilang Gini ke Yance Sayuri

Tak Tahan Lagi Lihat Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Eks Wonderkid sampai Berapi-api Bilang Gini ke Yance Sayuri

Kekalahan telak Timnas Indonesia dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 membuat Yance Sayuri menangis haru. Eks wonderkid pun ikut memberikan reaksi.
Media China Sindir Malaysia Usai Berani Turunkan Pemain Naturalisasi Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Disebut-sebut

Media China Sindir Malaysia Usai Berani Turunkan Pemain Naturalisasi Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Disebut-sebut

Media China, New.QQ menyoroti kemenangan Malaysia lawan Vietnam pada Kualifikasi Piala Asia 2027 dengan skor telak 4-0 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur.
Bukannya Abroad, Rizky Ridho Justru Susul Saddil Ramdani ke Persib Bandung? Pemain Timnas Indonesia Beri Pertanda Begini

Bukannya Abroad, Rizky Ridho Justru Susul Saddil Ramdani ke Persib Bandung? Pemain Timnas Indonesia Beri Pertanda Begini

Nama Rizky Ridho kini dibicarakan sebagai rekrutan Persib Bandung berikutnya, seiring dengan pertanda yang diberikan oleh seorang pemain Timnas Indonesia.
Media Korea Terkejut Dengar Ucapan Berkelas Shin Tae-yong Buat Timnas Indonesia, Singgung Kondisi Sang Pelatih di Rumah Sakit Gara-gara Ini

Media Korea Terkejut Dengar Ucapan Berkelas Shin Tae-yong Buat Timnas Indonesia, Singgung Kondisi Sang Pelatih di Rumah Sakit Gara-gara Ini

Media Korea Selatan merespons ucapan eks pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong soal komentar berkelas ke skuad Garuda yang lolos babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT