Soal Kabareskrim Terima Suap Rp6 Miliar, Hendra Kurniawan Tak Beri Tahu
- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto akan di sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Ketua RT di Duren Tiga, pegawai lepas Propam dan dua anggota Polri yang bertugas di Propam.
Sedangkan, ada enam saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan Irfan Widyanto.
Adapun agenda sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah pembacaan putusan sela setelah mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan lalu. Nantinya, majelis hakim akan memutuskan apakah akan menerima eksepsi tersebut atau tidak.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ree)
Load more