GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara P3MI Pertanyakan Kebijakan Kemnaker yang Membuka Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi Melalui SPSK

Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Gugum Ridho pertanyakan kebijakan Kemnaker soal kebijakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK.
Kamis, 10 November 2022 - 15:15 WIB
Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho mempertanyakan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Pasalnya, menurut ia Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami cukup kaget mendengar Kemnaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK, padahal Kepmenaker 291 sendiri sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung", kata Gugum dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/11/2022). 

Gugum menjelaskan semestinya Kemnaker dapat menghormati langkah proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, dirinya yang mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 dalam mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. 
Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada kliennya tersebut. 

"Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota Asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," ungkapnya. 

Di sisi lain, Gugum menuturkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota dari asosiasi.

Ia menilai Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.

"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan Pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut Asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.

Gugum menjelaskan UU tersebut menyebut hanya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, lebih lanjut Gugum menganggap Kepmenaker 291 telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi.

"Undang-undangnya sudah mengatur ijin-ijin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum Ridho.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral