Pasalnya, IPW menilai semestinya pernyataan tersebut terlebih dahulu dapat dilakukan penelusuran dari pengakuan Ismail Bolong.
"IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis yang diterima tim tvOnenews Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Sugeng menuturkan klarifikasi yang dilakukan Ismail Bolong usai viralnya video tersebut dinilai sebagai mekanisme pengusutan sebuah kasus yang gagal.
Pasalnya, Ismail Bolong yang dahulu Berpangkat Aiptu semestinya terlebih dilakukan siang kode etik oleh Polri agar terlihat kasus yang sebenarnya.
"Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan aparatur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural," ungkap Teguh.
"Karena, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri," sambungnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, Ismail Bolong sempat mengaku telah menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur. Namun kemudian ia merevisinya.
Load more