News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Belum Punya Set Top Box? Begini Caranya Biar Dapat Gratis dari Pemerintah

Mahalnya harga set top box membuat sebagian masyarakat mengeluh. Mereka yang biasanya dengan mudah mengakses siaran televisi, kini harus menahan diri lantaran
Selasa, 8 November 2022 - 23:47 WIB
Set top box
Sumber :
  • ANTARA

Mahalnya harga set top box membuat sebagian masyarakat mengeluh. Mereka yang biasanya dengan mudah mengakses siaran televisi, kini harus menahan diri lantaran belum mampu membeli alat transmisi siaran digital itu.

Menyadari adanya hal tersebut, pemerintah menyiapkan sedikitnya 6,7 set top box gratis bagi masyarakat. Cara mendapatkannya pun terbilang mudah. Masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan mengisi formulir secara online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Simak tata cara mendapatkan set top box gratis di akhir artikel ini!

Sebagaimana diketahui pemerintah sudah menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) dimulai dari wilayah Jabodetabek. Sebagai gantinya pemerintah melalui Kominfo sudah mengalihkan siaran televisi di Indonesia menjadi siaran digital.

Pemerintah juga menyediakan sebanyak 6,7 juta unit set top box TV digital gratis. Namun sayang hanya sebagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan set top bos tersebut secara cuma-cuma.

Hanya masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yang bisa mengakses subsidi set top box ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menerangkan bahwa pembagian set top box hanya diperuntukkan bagi RTM desil-1 dalam data P3KE atau Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cara dan Link untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM  yang belum mendapatkan set top box gratis dari pemerintah daerahnya hingga tanggal 2 November kemarin bisa melakukan pengajuan diri.

Kominfo juga sudah menyediakan formulir pengajuan set top box gratis melalui link: SET TOP BOX GRATIS.

“Atau masyarakat bisa menghubungi call center 159, bisa juga ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun cara untuk memperoleh set top box tv digital gratis dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia
  4. Klik "Pencarian"
  5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box gratis, bisa langsung menelepon 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan
  6. Jangan lupa membawa KTP dan KK asli saat pengambilan di posko set top box terdekat
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT