Jakarta - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengaku masih melayani mantan Kadiv Propam Polri itu meski telah ditarik kesatuan Korps Bhayangkara.
Daden mengungkapkan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal status ajudan Ferdy Sambo kepada Daden Miftahul Haq.
"Tidak lagi menjadi ajudan kapan?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).
Menurut Daden, dirinya memang sudah tidak lagi menjadi ajudan Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"(Bukan ajudan, red) ditarik kesatuan sebelum Bapak (Ferdy Sambo) jadi tersangka," jawab Daden.
Jaksa kembali mencecar pertanyaan kepada Daden soal statusnya sekarang kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Sampai sekarang masih nggak saudara saksi melayani keluarganya terdakwa Sambo dan Putri?," cecar jaksa.
"Masih," sahut Daden.
Menurut Daden, melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu bukan merupakan sebuah perintah.
Dia mengatakan hal itu dilakukan hanya karena keinginan pribadi.
"Atas inisiatif sendiri," tegasnya.
Seusai mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo, terbesit pertanyaan bagaimana kesaksian Daden Miftahul Haq di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J?
Adapun majelis hakim dan jaksa penuntut umum masih menggali keterangan Daden di persidangan hingga siang ini. (lpk/nsi)
Load more