Sedang Berlangsung! Sidang Putusan Sela Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice
- Tim tvOne - Julio Trisaputra
Jakarta - Sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan masih terus berlanjut. Hari ini, Selasa (8/11/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Sidang ini digelar dengan agenda putusan sela setelah sebelumnya terdakwa Arif Rachman mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
“Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan, maka JPU memohon majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Arif Rachman Arifin,” ujar JPU, Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan JPU karena dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil dan meminta pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.
“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang terdakwa Arif Rachman ialah tanggapan jaksa soal nota keberatan di ruang sidang utama.
"Sebelum sidang FS dan PC, ada sidang tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum Arif Rachman," kata Djuyamto seusai dikonfirmasi.
Dia menjelaskan setelah sidang terdakwa Arif Rachman, PN Jaksel akan kembali menggelar persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Senjata Rahasia AKBP Arif Rachman Arifin
Terdakwa obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan perintah atasan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat bacakan eksepsi, Jumat (28/11/2022).
Dalam eksepsinya menyinggung soal Beleid termaksud dalam Pasal 11 yang berbunyi bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Load more