Selain itu, Kuntadi membeberkan bahwa SW juga selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bekerja sama dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI.
Dia mengatakan dana yang dihimpun itu untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," imbuhnya.
Tersangka SW alias ST disangkakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka soal pengungkapan kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
Load more