Status penyu masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), karenanya diperlukan upaya konservasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak, Andry Sukmoputro menyampaikan sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian penyu, BPSPL Pontianak telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Pantai Peneluran Penyu Paloh sejak tahun 2016 berkolaborasi dengan WWF Indonesia melalui melakukan pendataan populasi oleh enumerator dan melaporkan hasilnya setiap bulan.
Dalam pendataan penyu, enumerator melibatkan masyarakat lokal yang tergabung dalam kelompok masyarakat Wahana Bahari Paloh dan POKMASWAS Kambau Borneo. Tercatat bahwa penyu yang mendarat di Pantai Peneluran Paloh mencapai lebih dari 2.000 ekor tiap tahunnya dan didominasi oleh penyu hijau (Chelonia mydas).
Selain penyu hijau, terdapat pula penyu sisik (Eretmochelys imbricataI) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang mendarat. Hingga saat ini jumlah penyu yang telah mendarat mencapai lebih dari 1.000 ekor dan masih didominasi oleh penyu hijau.
Kejadian penyu belimbing yang mendarat dengan kondisi hidup dan memeti (mencari tempat untuk bertelur) tersebut adalah yang pertama kalinya terjadi pada tahun 2021 di Pantai Peneluran Penyu Paloh. (ant/ito)
Load more