Jakarta - Video mesum wanita kebaya merah yang beredar hingga viral di media sosial, semakin menyita perhatian warganet. Bahkan, sosok wanita kebaya merah dengan lelaki berhanduk warna putih, sebagai pemeran video mesum tersebut, sempat menjadi sebuah teka-teki.
Namun, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah isu terkait video tersebut terjadi di Bali.
"Lokasi belum pasti dan intinya di luar Bali. Makanya, kita tetap upaya penyelidikan dan posisinya nanti di mana, kita sampaikan ke pihak kepolisian yang ada di situ," ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada tvonenews.com, Minggu (6/11/2022).
Cuplikan Foto Adegan Wanita Kebaya Merah dengan Lelaki Berhanduk Warna Putih di Sebuag Hotel.
Selang sehari, lokasi pembuatan video mesum wanita kebaya merah itu pun terungkap. Ternyata, lokasi pembuatan video itu di sebuah hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, hal ini membuat pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya terjun langsung ke tempat kejadian perkara, yakni hotel tersebut.
Dari pantauan tvonenews.com di lapangan, tampak polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, hingga analisis video mesum tersebut. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pemeran wanita kebaya merah itu. Hanya saja, pihak kepolisian belum membeberkan secara gamblang identitas wanita kebaya merah tersebut.
Namun, pihak kepolisian hanya membocorkan sedikit saja tentang pemeran wanita kebaya merah, di dalam video mesum itu. Mereka mencurigai, bahwa pemeran wanita kebaya merah itu adalah seorang influencer Instagram ternama di Surabaya.
Pihak Petugas Melakukan Cek TKP
Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah di video tersebut. Hal ini diungkapkan Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).
"Setelah itu akan akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video tersebut dengan influencer lokal yang sangat terkenal di jagat maya itu," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.
Meski sudah mengantongi identitas terduga wanita kebaya merah itu, tetapi pihak kepolisian belum mau menyebutkan inisialnya.
Selanjutnya, AKP Wardi Waluyo katakan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan termasuk kamar yang digunakan. Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut , sudah terisi tamu.
"Masih dalam proses penyelidikan kami belum bisa masuk untuk kroscek data hotel dan kondisi kamar karena masih digunakan tamu," ucapnya.
Kolase Foto Adegan Wanita Kebaya Merah dengan Lelaki Brhanduk di Sebuah Hotel.
Selain itu, dikatakannya, berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan sebagai analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut. Pihaknya juga memastikan pembuatan video wanita kebaya merah tersebut benar mengarah ke sebuah hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. "Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," paparnya.
Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung. (zaz/ito/aag)
Load more