Sempat Menjadi Teka-teki, Kini Polisi Bocorkan Sosok Wanita Kebaya Merah
- Istimewa/tim tvone
"Setelah itu akan akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video tersebut dengan influencer lokal yang sangat terkenal di jagat maya itu," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.
Meski sudah mengantongi identitas terduga wanita kebaya merah itu, tetapi pihak kepolisian belum mau menyebutkan inisialnya.
Selanjutnya, AKP Wardi Waluyo katakan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan termasuk kamar yang digunakan. Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut , sudah terisi tamu.
"Masih dalam proses penyelidikan kami belum bisa masuk untuk kroscek data hotel dan kondisi kamar karena masih digunakan tamu," ucapnya.
Kolase Foto Adegan Wanita Kebaya Merah dengan Lelaki Brhanduk di Sebuah Hotel.
Selain itu, dikatakannya, berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan sebagai analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut. Pihaknya juga memastikan pembuatan video wanita kebaya merah tersebut benar mengarah ke sebuah hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. "Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," paparnya.
Load more