"Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan," kata Didik.
Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016 ditemukan kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).
Selanjutnya, katanya, ditemukan seluas 21.123 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan seluas 71.080 hektare berada di kubah gambut. Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Indonesia memiliki status tidak "clean and clear".
KPK menemukan banyak tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan. KPK mendorong para pengusaha untuk menjalankan kewajiban sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Ediar Usman menjelaskan sejak 2015-2017 telah dilakukan verifikasi IUP. Hasilnya, banyak izin yang terbit dan menyimpang karena berbagai alasan, seperti data tidak diperbarui secara regular, "redundancy" data, validasi data tidak dilakukan, format tidak konsisten, minim akurasi, dan kelemahan sistem.
"Kalau beda komoditas bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih. Namun, kalau dalam komoditas yang sama masih mungkin ada tumpang tindih," kata Ediar. (Ant/Jeg)
Load more