News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Sadis Bunuh Putri Sendiri Di Depok, KPAI: Beri Hukuman Dengan Pemberatan

"Proses hukum berjalan dengan pemberatan ya karena kan bapak ini kan punya tanggung jawab kepada anak. Kemudian sebagai pelindung anak, pengasuh gitu, maka dia tetap perlu pemberatan sepertiga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.
Rabu, 2 November 2022 - 07:52 WIB
KPC (11), anak korban pembunuhan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri R di Perumahan Pondok Jatijajar, Tapos, Selasa (1/11/2022) dimakamkan di TPU Jatijajar 2.
Sumber :
  • tim tvone/meli kasna

Jakarta - Warga Depok Rizky Noviyandi Achmad (31) secara sadis membunuh putrinya yang masih berstatus siswi SD serta melukai sang istri hingga kritis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penegak hukum memberikan hukuman dengan pemberatan.

"Proses hukum berjalan dengan pemberatan ya karena kan bapak ini kan punya tanggung jawab kepada anak. Kemudian sebagai pelindung anak, pengasuh gitu, maka dia tetap perlu pemberatan sepertiga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, proses hukum terhadap pelaku bisa ditegakkan secara holistik atau menyeluruh. 

Sebelumnya, Rizky dengan sadis membunuh putrinya yang masih berstatus siswi SD serta melukai sang istri hingga kritis.

Selain itu, sang istri NI, korban pembacokan yang dilakukan suaminya di Perumahan Pondok Jatijajar, Tapos, diketahui kerap mendapat tindakan kekerasan dari suaminya.

Kakak ipar NI, Fahmi menyebut korban pada Selasa dini hari  sempat menghubungi istrinya yang merupakan kakak kandung NI meminta untuk dijemput.

"Jam 3 pagi dia WhatsApp istri saya (kakak kandung korban) minta dijemput, cuma posisi jam 3 pagi dan rumah kami jauh. Kami kira juga berantem biasa, nanti juga baik lagi. Kalau tahu terjadi seperti ini pasti semalam sudah dijemput," ujar Fahmi dengan nada sedih saat ditemui di lokasi kejadian.

Fahmi menuturkan korban sering menceritakan dirinya sudah sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan keluarga sempat menyarankan agar korban berpisah dengan pelaku.

"Kami dari keluarga sudah menyarankan kalau mau pisah ya pisah, karena tindak kekerasannya sudah melebihi batas, sudah sering," katanya.

Namun NI tetap mempertahankan rumah tangganya dengan pelaku. "Sebetulnya rumah tangganya memang kurang sehat, tapi ibunya masih mempertahankan," ujarnya.

Kondisi korban kini sudah membaik. NI sudah sadar dan dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertolongan pertama, CT scan tapi karena ada luka dalam akhirnya dirujuk ke RS Polri," ungkap Fahmi.

Kini keluarga hanya bisa berharap pelaku diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara jenazah sang anak telah dimakamkan usai menjalani proses visum di RS Polri. (mkn/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT