Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menghadirkan sejummlah saksi penting. Adapun beri kesaksian, Kakak kandung Ferdy Sambo ngaku diperintah Putri Candrawahti amankan pistol, Rabu (2/11/2022).
Kakak kandung Ferdy Sambo bernama Leonardo Sambo hadir dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Saksi kakak kandung tersangka Ferdy Sambo, yaitu Leonardo Sambo. (Julio Trisaputra/tvOne)
Leonardo Sambo hadir dan memberikan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Leonardo Sambo ternyata diminta Putri Candrawathi untuk mengamankan dan mengantar pistol ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan Leonardo Sambo usai adiknya ditahan setelah peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, Majelis hakim bertanya kepada Leonardo Sambo soal profesi apa yang ditekuni saat ini. Leonardo pun menjawab dirinya bekerja sebagai konsultan.
"Saudara sebagai apa?" tanya hakim saat persidanhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Konsultan di Makassar," jawab Leonardo Sambo.
Kemudian, Leonardo Sambo mengatakan dirinya berada di Makassar pada hari penembakan Yosua terjadi atau Jumat 8 Juli 2022 lalu. Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada Leonardo Sambo mengapa dirinya dimintai keterangan.
"Terus apa keterlibatan Saudara di sini sebagai saksi?" tanya hakim.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di Rumah Saguling, jadi saya bawa ke Bareskrim," jawab Leonardo Sambo.
"Apa yang Saudara tahu perkara ini?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata dia.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa telah merintangi penyidikan bersama-sama dengan keenam anak buahnya. Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Saksi Tandatangani BAP karena Takut Ferdy Sambo
Salah satu ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memasuki ruang sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri (PN), Ampera, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Ada dua saksi yang berani mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disiapkan karena takut kepada Ferdy Sambo.
Dua saksi itu ialah ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan seorang sopir Prayogi Iktara Wikaton yang bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut kesaksian Prayogi, dirinya membuat BAP di Mapolres Jakarta Selatan, tetapi dipindah ke Divpropam Polri, yang mana ada draft yang diberikan.
"Siap. Soalnya kami ditanyakan hanya seputaran kejadian saja. Diperiksa Polres Jaksel, tetapi merapat ke Mabes Polri, Divpropam," kata Prayogi, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dan pembentukan BAP yang sudah ada dratf-nya itu dilakukan di Divpropam Mabes Polri bersama Adzan Romer.
Senada, Adzan Romer mengakui ada draft yang sudah disiapkan untuk segera ditandatangani.
"Siap sama. Jadi, seputar pertanyaan itu sudah ada. (Ada pertanyaan dan jawaban, red) lebih kurang seperti itu, Pak. Siap. Kami disuruh tanda tangan," jelas Adzan Romer.
Dia menjelaskan isi BAP itu terkait skenario keduanya datang ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa mendengar suara tembakan.
"Jadi, kami datang ke sana tuh di BAP, kami cuman datang, bapak masuk, bawa ibu ke luar, abis itu kami kembali. Padahal, kami mendengar suara tembakan lebih dari lima kali," terangnya.
Adzan Romer Mengaku Takut ke Ferdy Sambo
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkap fakta baru di bersidangan soal dugaan intervensi atasannya itu ketika memberi keterangan kepada penyidik.
Adzan Romer mengatakan sangat takut kepada Ferdy Sambo sebelum jabatannya dicabut sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebab, ketika membuat keterangan kepada penyidik kepolisian, Adzan Romer mengaku ditanya soal alat perekam.
Adapun Adzan Romer menjadi saksi atas terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Waktu saya pemeriksaaan di Bareskrim lantai 3. Saya berada di ruang pemeriksaan paling pojok. Setelah itu, yang periksa saya itu berbicara, 'kamu bawa alat perekam, ya?' Siap tidak. Apa itu yang merah-merah di badan kamu seperti laser?"kata Adzan Romer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Pengakuan itu terungkap usai kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanyakan soal hubungan Adzan Romer dengan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ronny menyatakan kalau keterangan Adzan Romer berbeda ketika diperiksa penyidik, dirinya dan keluarga terancam.
"Takut. Siap takut. (Sama Ferdy Sambo,red) siap takut. Saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP), siap takut," jelasnya.
Selain itu, Adzan Romer mengatakan penyidik yang membuat BAP-nya menyinggung terkait alat perekam.
Dia menuturkan penyidik tersebut langsung mengambil tindakan dengan mengambil alat tersebut.
"Terus dimatikan lampunya sama bapak itu langsung dicabut. Jadi, terancam," imbuhnya. (ebs/viva/muu/ind)
Load more