Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keenam tersangka tersebut juga termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, ia mengatakan KPK juga tengah melakukan penyidikan di Pemkab Bangkalan.
"Benar. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan," ungkapnya.
Ali menuturkan terkait uraian perbuatan dan pasal sangkaan terhadap tersangka akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK nanti.
"Tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," jelas Ali.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal setiap proses ini dan diharapkan turut aktif memberikan informasi kepada tim penyidik KPK terkait kasus ini.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandas dia. (saa/nsi)
Load more