Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Komnas HAM berpegang teguh penyebab kematian karena Gas Air Mata
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (dok. Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan pihaknya masih berpegang teguh terhadap peyebab ratusan orang meninggal itu karena gas air mata.
"Dalam konteks gas air mata itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia penyebab utamanya," tegas Anam.
Selain itu, Anam menyebutkan tragedi Kanjuruhan merupakan kasus yang khas sehingga rekonstruksi sebenarnya bisa lebih mudah didapat hasilnya
"Di kasus Kanjuruhan ini khas. Khasnya apa? Kalau dugaannya penyebab kematian utamanya adalah penembakan gas air mata ke tribun, video itu banyak. Artinya, sebenarnya bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri," imbuhnya.
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Load more